Pengumuman/SE

Pengumuman Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025

#TemanPemilih, berikut adalah Pengumuman Nomor: 177/PL.01.1-Pu/2171/2/2025 Tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025, untuk lebih lengkap nya #TemanPemilih dapat mengscan barcode yang tertera yaa atau bisa melalui link sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1MBZ9KrIg8uW_UgTQhCGABtqkrb9zqCo7?usp=sharing #KPUMelayani

Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025 Tingkat Kota Batam

Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Kota Kota Batam melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Kota Batam agar dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan, dengan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB (terlampir) serta dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1.    Pemilih Baru, meliputi: a)    Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan   PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b)    Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; c)    Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d)    Pemilih pindah masuk ke Kota Batam. 2.    Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: a)      Meninggal dunia; b)      Pemilih ganda; c)      Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah  pada saat dilakukan PDPB; d)      Pemilih pindah domisili; e)      Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; f)      Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g)      Warga negara asing; dan h)      Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 3.    Pemilih yang mengalami perubahan/perbaikan elemen data kependudukan. SELENGKAPNYA DAPAT KLIK DISINI

Pengumuman PDPB Triwulan III Tahun 2025

#TemanPemilih, ???? Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 – Kota Batam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pelaksanaan PDPB ini mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai wujud komitmen KPU Kota Batam dalam menjaga transparansi dan akurasi data pemilih.  ???? Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di ???? cekdptonline.kpu.go.id ???? Masyarakat Kota Batam juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait PDPB dengan cara: ???? Datang langsung ke Kantor KPU Kota Batam Jl. R.E. Martadinata No. 1 Sekupang – Batam ???? Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB Mari kita bersama-sama mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang partisipatif, transparan, dan berintegritas.  #KPUMelayani  #KPUBatam  #PDPB  #DataPemilih