Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dengan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Batam untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Triwulan Kesatu Tahun 2026, KPU Kota Batam menetapkan 961.816 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 480.760 dan pemilih perempuan sebanyak 481.056, yang tersebar di 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan se- Kota Batam.
Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Kota Kota Batam melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Masyarakat di Kota Batam agar dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan, dengan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB (terlampir) serta dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemilih Baru, meliputi:
a) Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
b) Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
c) Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan
d) Pemilih pindah masuk ke Kota Batam.
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi:
a) Meninggal dunia;
b) Pemilih ganda;
c) Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
d) Pemilih pindah domisili;
e) Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
f) Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g) Warga negara asing; dan
h) Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Pemilih yang mengalami perubahan/perbaikan elemen data kependudukan.
Masukan dan tanggapan dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Batam yang beralamat di Jl. R.E. Martadinata No.1 Sekupang, atau melalui surat elektronik (email): kpubatam132@gmail.com atau melalui narahubung - Adi Kusuma (0812-7751-9198) dan Mona (0823-8979-4351).
SILAHKAN KLIK DISINI