Umum

Posko DPTb di Kawasan Industri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membentuk posko di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, untuk mendata pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko ini dibuat untuk mengakomodir warga luar Batam yang telah terdaftar pada DPT dan ingin menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 di Kota Batam. Posko dibuka selama dua hari, mulai 1 sampai 2 Februari 2019 dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.

Selama dua hari tersebut, KPU Kota Batam menerima 740 orang yang mendaftar untuk pindah memilih. Pemilih yang mayoritas merupakan pekerja di berbagai perusahaan tersebut kemudian diberikan Formulir A5 jika sudah terdaftar dalam DPT domisili asal. Formulir A5 itulah yang nantinya sebagai salah satu syarat bagi pemilih di kawasan tersebut untuk pindah memilih dan menggunakan hak suaranya di Batam.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 937 kali