Berita Terkini

Titik Pemasangan APK Diperluas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu yang mengeluhkan terbatasnya ruang publik untuk pemasangan APK. Dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di titik yang dilarang.

Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor . Keputusan ini resmi disosialisasikan kepada peserta pemilu dan dihadiri Bawaslu Batam di kantor KPU Kota Batam, Jumat (28 Desember 2019) jam 14.00.

Dalam keputusan tersebut merinci titik-titik yang dilarang memasang APK. Antara lain di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah. APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), fly over, dan under pas, kecuali pada tempat pemasangan public/kota-batam2/public/kota-batam/reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 927 kali