Berita Terkini

SIARAN PERS KPU KOTA BATAM 16 November 2024

Pelaksanaan Debat Publik Kedua  Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024 Debat publik kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kota Batam pada Jum'at, 15 November 2024 yang direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di Crown Vista Hotel, telah diagendakan KPU Kota Batam jauh hari sebelum debat publik pertama dilaksanakan, dimana KPU Kota Batam telah menyepakati dengan masing-masing tim pasangan calon bahwa debat publik dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu pada 1 November 2024 dan 15 November 2024.  Sehingga pasca pelaksanaan debat publik pertama, KPU Kota Batam langsung mempersiapkan debat publik kedua dengan melaksanakan beberapa persiapan termasuk melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Bawaslu Kota Batam, Tim pasangan calon yang diwakili LO masing-masing dan pihak Kepolisian pada 11 November 2024. Namun karena masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati, maka selanjutnya diagendakan kembali rapat koordinasi pada 12 November 2024 yang menyepakati untuk melaksanakan debat publik kedua pada jum'at, 15  November 2024 yang dimulai dari pukul 14.00 WIB dan termasuk sekaligus membahas dan disepakati beberapa hal yakni format dan tema debat serta MC dan moderator, termasuk pembahasan terkait tata tertib pelaksanaan debat. Pembahasan tata tertib debat publik kedua kembali dibahas  pada pelaksanaan acara gladi bersih 14 November 2024 yang dimulai pukul 21.00 WIB, dimana baik dari tim pasangan calon nomor urut 1 (NADI) dan tim pasangan calon nomor urut 2 (ASLI), masing-masing punya pendapat lain terkait tata tertib. Tim NADI mengajukan penggunaan catatan berupa kertas dan tidak boleh menggunakan alat lain berupa handphone dan sejenisnya, sementara Tim ASLI mengajukan larangan penggunaan segala alat bantu baik berupa catatan di kertas atau penggunaan alat elektronik lainnya.  Perdebatan tentang tata tertib ini yang kemudian melalui proses panjang sehingga tidak mendapatkan titik temu meskipun waktu semakin larut. Sehingga rapat yang turut dihadiri Bawaslu Kota Batam dan pihak Kepolisian tersebut mengalami deadlock, kemudian KPU Kota Batam sebagai pimpinan rapat menawarkan untuk kembali ke tata tertib debat publik sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, meskipun masih terdapat perbedaan pendapat masing-masing tim pasangan calon tentang tata tertib tersebut.  Tibalah pada hari pelaksanaan debat publik kedua yang telah disepakati, dimana masing-masing pasangan calon telah berada di lokasi pelaksanaan debat, pasangan calon NADI telah berada di dalam ruangan pelaksanaan debat sebelum pukul 14:00 WIB, sementara pasangan calon ASLI berada di luar ruangan pelaksanaan debat. Pada pukul 14:00 WIB tepat, para pasangan calon kemudian dikonfirmasi kehadirannya oleh KPU Kota Batam. Hasil konfirmasi tersebut didapati bahwa Pasangan Calon ASLI tidak bersedia masuk ke dalam ruangan pelaksanaan debat jika tata tertib belum disesuaikan, dimana segala alat bantu termasuk catatan dan alat elektronik dilarang. Sementara Pasangan Calon NADI tidak bersedia jika tidak menggunakan catatan, sebab tidak dilarang pada tata tertib sesuai kesimpulan rapat 14 November 2024 malam sebelumnya. Seiring waktu berjalan, KPU Kota Batam disaksikan oleh Bawaslu Kota Batam kemudian melakukan koordinasi kembali dengan kedua tim pasangan calon, termasuk juga mengkonfirmasi ulang beberapa alternatif solusi kepada pasangan calon melalui tim masing-masing. Hal tersebut berlangsung sekitar 2 jam, sembari mengundang kembali para peserta debat untuk dapat hadir ke dalam ruangan pelaksanaan debat, namun tidak juga didapati kesepakatan terkait tata tertib debat. Sehingga kendala tersebut membuat KPU Kota Batam mengambil keputusan bahwa hanya acara seremonial pembukaan sebagai bagian segmen pertama dari pelaksanaan debat yang bisa dilaksanakan, namun untuk segmen debat lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada titik temu dan kesepakatan kedua belah pihak pasangan calon, meskipun suasana di lokasi pelaksanaan debat cukup kondusif. Tentunya KPU Kota Batam menyadari bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang sulit. Namun, dengan berbagai pendekatan dan pertimbangan yang komprehensif terhadap segala regulasi dan ketentuan yang berlaku, KPU Kota Batam meyakini bahwa keputusan tersebut adalah yang terbaik dan tepat pada situasi tersebut. KPU Kota Batam tetap mengharapkan segala kritik, dukungan dan doa dari segenap masyarakat Kota Batam agar semua tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Batam dapat terselenggara dengan lebih baik.  Terakhir, KPU Kota Batam menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Batam secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan.

Debat Publik Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024

#temanpemilih, Debat Publik Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024 dengan tema : Penguatan Pembangunan Inklusif dan Transformatif Menuju Batam Emas 2045, Debat Publik Pertama dilaksanakan pada hari Jum'at, 1 November 2024 pada pukul 19.30 WIB dan akan disiarkan melalui Batam Televisi dan Live Streaming melalui Channel Youtube KPU Kota Batam dan RRI Batam Official. #kpumelayani #pilkadaserentak2024

Berikut adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024

Hai #TemanPemilih, berikut adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 Selengkapnya simak infografis berikut... Ayoo #TemanPemilih cek hak pilih anda pada kelurahan masing-masing atau cek web di https://cekdptonline.kpu.go.id. dan KPU Kota Batam akan menerima tanggapan masyarakat mulai dari tanggal 18 - 27 Agustus 2024.     #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

KPU Kota Batam Melakukan kegiatan Konferensi Pers dan Media Gathering Tentang Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batam

KPU Kota Batam Melakukan kegiatan Konferensi Pers dan Media Gathering Tentang Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batam yang bertempat di ruang RPP Kantor KPU Kota Batam, pada Sabtu 19 Agustus 2023. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batam Mawardi, S.E., Rosdiana, S.Pd., Ir. Adri Wislawawan, S.T., Aksara Pandapotan Manurung, S.Pd., Bosar Hasibuan, S.E, M.Ak., dan Sekretaris KPU Kota Batam Anwar, S.S., M.Adm.Pemb., Pada kegiatan tersebut KPU Kota Batam menyampaikan kepada rekan-rekan media telah Menetapkan 733 Orang Bacaleg Untuk DCS Pemilu 2024 1. Setelah melalui proses pendaftaran sejak Mei 2023, KPU Kota Batam menetapkan 733 Bacaleg (466 Laki-Laki, 267 Perempuan) dari 17 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Kota Batam pada Jumat 18/8/2023 2. DCS yang telah ditetapkan tersebut diumumkan selama 5 hari terhitung sejak 19 sd. 23 Agustus 2023 3. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap para Bacaleg dalam DCS tersebut terkait dengan persyaratan dokumen administrasi pencalonan. 4. Masukan dan tanggapan masyakarat dapat dilakukan melalui formulir di laman infopemilu.kpu.go.id dan atau datang langsung ke kantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri dan bukti dukung terkait selama 19 sd. 28 Agustus 2023 5. Selanjutnya jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke Parpol untuk dilakukan klarifikasi 6. 17 Parpol yang diumumkan pada DCS tersebut telah memenuhi ambang batas minimal 30% keterwakilan perempuan 7. DCS yang telah diumumkan tersebut akan menjadi landasan penyusunan DCT pada November nanti. Website : https://kota-batam.kpu.go.id/ Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100068100489475 Instagram : https://www.instagram.com/kpukotabatam/ Youtube : https://www.youtube.com/@humaskpubatam2076

Berikut disampaikan informasi terkait tahapan Penyusunan Daftar calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Berikut disampaikan informasi terkait tahapan Penyusunan Daftar calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Website : https://kota-batam.kpu.go.id/ Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100068100489475 Instagram : https://www.instagram.com/kpukotabatam/ Youtube : https://www.youtube.com/@humaskpubatam2076

Populer

Belum ada data.