KPU Kota Batam mengikuti kegiatan Sosialisasi Transformasi Digital Pajak : Coretax dan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2025
#TemanPemilih, KPU Kota Batam mengikuti kegiatan Sosialisasi Transformasi Digital Pajak : Coretax dan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai terkait kewajiban perpajakan sekaligus memperkenalkan sistem digital terbaru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi secara daring melalui zoom meeting, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kota Batam, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor KPP Pratama Tanjungpinang, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Eko Purnomo dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Syukrunaddawami, yang memaparkan mengenai Coretax Administration System, sebuah sistem inti perpajakan yang dikembangkan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan memperkuat pelayanan serta pengawasan perpajakan. Peserta diberikan penjelasan mengenai fitur-fitur baru Coretax, seperti integrasi data, kemudahan akses, dan proses penyampaian laporan yang lebih efisien melalui platform digital. Selain itu, sosialisasi juga berfokus pada tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2025, mulai dari langkah-langkah pengisian, jenis formulir yang digunakan, hingga ketentuan terbaru mengenai pelaporan penghasilan. Narasumber turut memberikan simulasi pengisian SPT secara daring untuk memastikan seluruh pegawai memahami alur pelaporannya. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Implementasi transformasi digital melalui Coretax diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lingkungan KPU Kota Batam.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Batam Adri Wislawawan, Plh. Sekretaris KPU Kota Batam Mira Armaya serta Kasubbag dan Staff Sekretariat KPU Kota Batam.
#KPUMelayani