Data Tuna Grahita, KPU Batam Koordinasi ke Dinsos dan Panti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Jumat (23 November 2018) dalam rangka pendataan penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain ke Dinsos, KPU Batam juga mengunjungi Yayasan Alfateh di Nongsa.
Pendataan terhadap penyandang disabilitas grahita ini merupakan instruksi KPU RI guna menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 1842/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pemenuhan hak memilih bagi penyandang disabilitas grahita. Melalui pendataan tersebut, penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan didata dalam daftar pemilih dengan memberikan catatan pada kolom keterangan sebagai disabilitas grahita. TPS yang terdapat pemilih penyandang disabilitas grahita dan jenis disabilitas lainnya juga akan diidentifikasi untuk memudahkan mereka menggunakan hak pilihnya.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi dengan warga lainnya. Adapun ragam disabilitas
meliputi tunadaksa atau cacat tubuh seperti pengguna kursi roda, tunanetra atau tidak dapat melihat, tunawicara atau tidak dapat mendengar, tunagrahita atau memiliki keterbatasan kecerdasan, dan disabilitas Mental atau mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).