Umum

Pendidikan Pemilih di Bulang

Pada pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak antara pemilihan presiden dan calon anggota legislatif, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Kelima surat suara itu adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, tidak semua surat suara ada foto calon. Hanya surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota DPD yang ada foto calon. Sedangkan surat suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa foto calon.

"Untuk memudahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, bagian luar surat suara ini memiliki warna dasar yang berbeda. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden warna dasarnya abu-abu. Kemudian surat suara calon anggota DPR warna dasarnya kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota warna hijau," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan, saat sosialisasi pendidikan pemilih di Kecamatan Bulang, Rabu (13 Maret 2019).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 934 kali