Umum

Ujicoba Situng

KPU Kota Batam melakukaan ujicoba sistem informasi penghitungan suara (Situng), Rabu (19 Maret 2019). Ujicoba dilakukan dengan memindai dan memasukkan (entry) data hasil penghitungan suara pada formulir Model C dan C1 di 740-an tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Batam.

Formulir Model C adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan formulir Model C1 adalah hasil penghitungan suara di TPS, baik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berbeda dengan pemilu 2014, pada pemilu 2019 ini proses pemindaian hasil penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilakukan bersamaan. Sementara pada pemilu 2014, pemindaian hasil penghitungan suara tidak dilakukan bersamaan, karena pileg dan pilpres tak dilaksanakan serentak.

Ujicoba situng ini dilakukan untuk memastikan kesiapan peralatan teknologi informasi guna mendukung proses penghitungan suara di setiap tingkatan. Selain rekapitulasi hasil pemilu, aplikasi ini juga membantu hitung cepat dan penetapan hasil pemilu.

Untuk mengoperasikan aplikasi ini, KPU Batam akan melibatkan sekitar 12 orang operator, beberapa orang verifikator, dan koordinator situng. Tugas operator adalah memindai dan mengentri formulir hasil penghitungan suara di TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara tugas verifikator adalah untuk memastikan kesesuaian data yang ada di formulir dan yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Sedangkan koordinator bertugas untuk mengoordinir seluruh proses yang dilakukan melalui situng.

Situng ini merupakan salah satu wujud transparansi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengontrol hasil pemilu. Sistem informasi ini hanya alat bantu, sedangkan penetapan hasil penghitungan suara tetap dilakukan melalui pleno rekapitulasi berjenjang.

Penghitungan suara secara berjenjang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 382 ayat (1) misalnya, mengatur bahwa penghitungan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di TPS ini kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 915 kali