Berita Terkini

Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021

Kamis, 30 September 2021, KPU Kota Batam telah menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode september 2021.  Hasil Rekapitulasi tersebut dituangkan dalam  BA Kpu batam nomor  58/PL.02.1-BA/2171/KPU-Kot/IX/2021 ttg DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021   PERIODE SEPTEMBER 2021 tanggl 30 September 2021. Untuk melihat Rekapitulasi tersebut dapat diunduh melalui link ini https://kota-batam.kpu.go.id/public/kota-batam2/public/kota-batam/dmdocument/1633052849Lampiran Rakor September.pdf

KPU Batam Lantik 24 PPK Tambahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan pada Pemilu 2019. Penetapan PPK dari 12 kecamatan ini ditandai dengan pelantikan yang berlangsung di aula kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Rabu (2 Januari 2019). Dalam pelantikan tersebut dilaksanakan pembacaan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas oleh anggota PPK. Dengan adanya penambahan ini, maka jumlah anggota PPK di Kota Batam dari sebelumnya 36 orang menjadi 60 orang. Penambahan PPK ini dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018. Dalam putusan MK menyebutkan bahwa jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 sebanyak 5 orang per kecamatan. Sehingga KPU Kabupaten/Kota harus menambah dua PPK lagi, karena pada perekrutan sebelumnya hanya tiga PPK yang direkrut per kecamatan. Ke-24 PPK tambahan tersebut adalah Zulkifli dan Zainul Sofian Nasution (Batam Kota), Ricky Ardiansyah dan Syarifuddin (Lubukbaja), Nur Fatayati dan Awal Sibarani (Batuampar), Dedy Wahyudi Hasibuan dan Chairunisa Arfah Darlis (Bengkong), Wiradi Putra dan Agus Salam Nuryahya (Nongsa), serta Suparwi dan Alfian (Seibeduk). Kemudian Muliadi dan Yusrizal (Galang), Muchadir dan Suryadi (Bulang), Dendi Sutarto dan Muhammad Dinariansyah (Sagulung), Ahmad Fauzi Hasibuan dan Suhajar (Batuaji), Susi Muslian dan Moh Radinal Mahfur (Sekupang), serta Muhammad Arifin dan M. Wahyu (Belakangpadang).

Pastikan Pemasangan APK Sesuai Aturan

Tahapan kampanye sudah berjalan sekitar tiga bulan. Salah satu pelaksanaan dalam tahapan ini adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk. Guna memastikan pemasangan APK sesuai ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan monitoring ke masing-masing partai politik, Kamis (27 Desember 2018). Monitoring pemasangan APK ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pemasangan dengan ketersediaan ruang publik di wilayah setempat dan memberikan solusi jika ada kendala di lapangan. APK adalah semua benda atau bentuk lain yang menggambarkan visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta Pemilu. Sesuai ketentuan, partai politik bisa memasang APK di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Batam. Penetapan titik pemasangan APK tersebut dilakukan KPU Kota Batam setelah berkoordinasi dengan Pemko dan BP Batam.

Data Tuna Grahita, KPU Batam Koordinasi ke Dinsos dan Panti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Jumat (23 November 2018) dalam rangka pendataan penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain ke Dinsos, KPU Batam juga mengunjungi Yayasan Alfateh di Nongsa. Pendataan terhadap penyandang disabilitas grahita ini merupakan instruksi KPU RI guna menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 1842/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pemenuhan hak memilih bagi penyandang disabilitas grahita. Melalui pendataan tersebut, penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan didata dalam daftar pemilih dengan memberikan catatan pada kolom keterangan sebagai disabilitas grahita. TPS yang terdapat pemilih penyandang disabilitas grahita dan jenis disabilitas lainnya juga akan diidentifikasi untuk memudahkan mereka menggunakan hak pilihnya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi dengan warga lainnya. Adapun ragam disabilitas meliputi tunadaksa atau cacat tubuh seperti pengguna kursi roda, tunanetra atau tidak dapat melihat, tunawicara atau tidak dapat mendengar, tunagrahita atau memiliki keterbatasan kecerdasan, dan disabilitas Mental atau mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).

Titik Pemasangan APK Diperluas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu yang mengeluhkan terbatasnya ruang publik untuk pemasangan APK. Dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di titik yang dilarang. Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor . Keputusan ini resmi disosialisasikan kepada peserta pemilu dan dihadiri Bawaslu Batam di kantor KPU Kota Batam, Jumat (28 Desember 2019) jam 14.00. Dalam keputusan tersebut merinci titik-titik yang dilarang memasang APK. Antara lain di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah. APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), fly over, dan under pas, kecuali pada tempat pemasangan public/kota-batam2/public/kota-batam/reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.

Populer

Belum ada data.