Berita Terkini

Data Tuna Grahita, KPU Batam Koordinasi ke Dinsos dan Panti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Jumat (23 November 2018) dalam rangka pendataan penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain ke Dinsos, KPU Batam juga mengunjungi Yayasan Alfateh di Nongsa. Pendataan terhadap penyandang disabilitas grahita ini merupakan instruksi KPU RI guna menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 1842/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pemenuhan hak memilih bagi penyandang disabilitas grahita. Melalui pendataan tersebut, penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan didata dalam daftar pemilih dengan memberikan catatan pada kolom keterangan sebagai disabilitas grahita. TPS yang terdapat pemilih penyandang disabilitas grahita dan jenis disabilitas lainnya juga akan diidentifikasi untuk memudahkan mereka menggunakan hak pilihnya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi dengan warga lainnya. Adapun ragam disabilitas meliputi tunadaksa atau cacat tubuh seperti pengguna kursi roda, tunanetra atau tidak dapat melihat, tunawicara atau tidak dapat mendengar, tunagrahita atau memiliki keterbatasan kecerdasan, dan disabilitas Mental atau mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).

Titik Pemasangan APK Diperluas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu yang mengeluhkan terbatasnya ruang publik untuk pemasangan APK. Dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di titik yang dilarang. Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor . Keputusan ini resmi disosialisasikan kepada peserta pemilu dan dihadiri Bawaslu Batam di kantor KPU Kota Batam, Jumat (28 Desember 2019) jam 14.00. Dalam keputusan tersebut merinci titik-titik yang dilarang memasang APK. Antara lain di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah. APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), fly over, dan under pas, kecuali pada tempat pemasangan public/kota-batam2/public/kota-batam/reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.

Populer

Belum ada data.