Pada hari Kamis, 26 Desember 2019, KPU Kota Batam menerima kunjungan audiensi dari Bakal Calon Walikota jalur perseorangan yaitu Rian Ernest Tanudjaja, SH, M.P.A
beserta tim. kedatangan Bakal calon perseorangan tersebut di kantor KPU Kota Batam diterima oleh Ketua KPU Batam, Bapak Herrigen Agusti, dan 3 (tiga) orang Komisioner KPU Batam lainnya yaitu Bapak William Seipattiratu, Ibu Jernih Millyati Siregar dan Bapak Martius.
Pada kesempatan ini, tim Bakal Calon Perseorangan Rian Ernest menanyakan beberapa hal terkait penyerahan dukungan calon perseorangan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Komisioner KPU Batam menjelaskan hal yang dipertanyakan berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Diharapkan dengan adanya audiensi ini dapat memberi pemahaman dan menjalin komunikasi yang baik antara Bakal Calon Walikota Batam dengan KPU Kota Batam sebagai penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020.