Guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (1 Oktober 2019). Penandatanganan oleh Wali Kota Batam HM Rudi, Ketua KPU Batam Syahrul Huda dan Ketua Bawaslu Batam Syailendra tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin serta para komisioner KPU dan Bawaslu Kota Batam.
Dana hibah untuk Pilkada 2020 yang disetujui Pemko Batam Rp21.913.865.000, dianggarkan pada APBD 2019 dan APBD 2020. Dari jumlah itu, sebanyak Rp333.928.000 masuk dalam APBD 2019 dan Rp21.579.937.000 pada APBD 2020.
Pencairan anggaran bertahap. Untuk anggaran 2019 pencairannya maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Sementara itu untuk anggaran 2020, pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama minimal 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kedua minimal 50 persen paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan ketiga 10 persen paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.