Umum

Ujicoba Situng

KPU Kota Batam melakukaan ujicoba sistem informasi penghitungan suara (Situng), Rabu (19 Maret 2019). Ujicoba dilakukan dengan memindai dan memasukkan (entry) data hasil penghitungan suara pada formulir Model C dan C1 di 740-an tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Batam. Formulir Model C adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan formulir Model C1 adalah hasil penghitungan suara di TPS, baik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berbeda dengan pemilu 2014, pada pemilu 2019 ini proses pemindaian hasil penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilakukan bersamaan. Sementara pada pemilu 2014, pemindaian hasil penghitungan suara tidak dilakukan bersamaan, karena pileg dan pilpres tak dilaksanakan serentak. Ujicoba situng ini dilakukan untuk memastikan kesiapan peralatan teknologi informasi guna mendukung proses penghitungan suara di setiap tingkatan. Selain rekapitulasi hasil pemilu, aplikasi ini juga membantu hitung cepat dan penetapan hasil pemilu. Untuk mengoperasikan aplikasi ini, KPU Batam akan melibatkan sekitar 12 orang operator, beberapa orang verifikator, dan koordinator situng. Tugas operator adalah memindai dan mengentri formulir hasil penghitungan suara di TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara tugas verifikator adalah untuk memastikan kesesuaian data yang ada di formulir dan yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Sedangkan koordinator bertugas untuk mengoordinir seluruh proses yang dilakukan melalui situng. Situng ini merupakan salah satu wujud transparansi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengontrol hasil pemilu. Sistem informasi ini hanya alat bantu, sedangkan penetapan hasil penghitungan suara tetap dilakukan melalui pleno rekapitulasi berjenjang. Penghitungan suara secara berjenjang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 382 ayat (1) misalnya, mengatur bahwa penghitungan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di TPS ini kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.

Pendidikan Pemilih di Bulang

Pada pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak antara pemilihan presiden dan calon anggota legislatif, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Kelima surat suara itu adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, tidak semua surat suara ada foto calon. Hanya surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota DPD yang ada foto calon. Sedangkan surat suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa foto calon. "Untuk memudahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, bagian luar surat suara ini memiliki warna dasar yang berbeda. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden warna dasarnya abu-abu. Kemudian surat suara calon anggota DPR warna dasarnya kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota warna hijau," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan, saat sosialisasi pendidikan pemilih di Kecamatan Bulang, Rabu (13 Maret 2019).

Festival Band Pemilih Berdaulat Negara Kuat

KPU Kota Batam menggelar festival band bertajuk "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" untuk menyasar pemilih pemula di Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung di Mal Botania 2 Batam Centre, Sabtu (9 Maret 2019) ini diikuti 9 peserta, yakni Full Story For Anything, Morning Glory, Bawah Tanah, Silva Band, Unity Project, Never Change, Vallery, New Story Inside, Surface Band. Dalam festival hasil kerja sama KPU Batam dan Finger Fast ini masing-masing peserta harus membawakan lagu wajib jingle pemilu 2019 dan satu lagu bebas. Pemenang pertama, kedua, dan ketiga mendapatkan tropi, piagam penghargaan, dan uang tunai dengan nilai total Rp10 juta. Terpilih sebagai Juara 1 dalam festival ini adalah Surface Band. Festival band ini merupakan upaya KPU Batam untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Batam. Mengingat pemilu 17 April 2019 semakin dekat, sehingga sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat, terutama pemilih pemula, perlu semakin gencar dilaksanakan.

Posko DPTb di Kawasan Industri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membentuk posko di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, untuk mendata pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko ini dibuat untuk mengakomodir warga luar Batam yang telah terdaftar pada DPT dan ingin menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 di Kota Batam. Posko dibuka selama dua hari, mulai 1 sampai 2 Februari 2019 dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. Selama dua hari tersebut, KPU Kota Batam menerima 740 orang yang mendaftar untuk pindah memilih. Pemilih yang mayoritas merupakan pekerja di berbagai perusahaan tersebut kemudian diberikan Formulir A5 jika sudah terdaftar dalam DPT domisili asal. Formulir A5 itulah yang nantinya sebagai salah satu syarat bagi pemilih di kawasan tersebut untuk pindah memilih dan menggunakan hak suaranya di Batam.

Populer

Belum ada data.